Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harapan Menristekdikti, Triple Tax Deduction untuk Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran era kendaraan listrik di Indonesia tinggal menghitung diresmikannya undang-undang terkait pajak. Kendaraan ramah lingkungan tersebut diharapkan menjadi masa depan transportasi di Tanah Air, mengikuti perkembangan otomotif dunia.

Terkait peraturan kendaraan listrik yang saat ini tengah dipersiapkan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) Muhamad Nasir juga berharap peraturan tersebut untuk segera disahkan. Nasir juga berharap keinginannya untuk permulaan industri kendaraan listrik dapat berjalan lancar.

"Soal pajak sudah dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian dan Menteri Keuangan. Saya minta triple tax deduction untuk industri, jadi bagi yang bisa mendapatkan ini dia akan mendapatkan fasilitas perpajakannya dengan baik," ucap Nasir saat ditemui Rabu (10/4/2019) saat hendak menjajal motor listrik buatan dalam negeri, Gesits.

Nasir mengungkapkan kemudahan ini diberikan karena ia merasa kendaraan listrik seperti Gesits merupakan produk masa depan. Jika dapat terwujud, Indonesia tidak akan bergantung pada bahan bakar minyak penghasil polusi berat.

Nasir menyatakan Menteri Perhubungan sudah menyiapkan peraturan pajak atas dasar kemampuan motor listrik. Ini mengubah dari sebelumnya yang berdasarkan besaran kapasitas mesin.

"Mereka (Kementerian Perhubungan) sudah menyiapkan atas dasar kilowatt. Jadi berapa kilowatt yang nanti akan digunakan. Gesits misalnya sekitar 3 kilowatt untuk 100 kilometer," ucap Nasir.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/10/170200815/harapan-menristekdikti-triple-tax-deduction-untuk-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke