Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Ditilang, Bagaimana "Boncenger" yang Merokok?

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah melakukan penindakan tilang ke-652 pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara. Langkah ini ditempuh berdasarkan regulasi Permenhub Nomor 12 tahun 2019 yang sudah resmi berlaku sejak Senin (1/4/2019) kemarin.

Lalu apakah hanya pengendara motor saja yang ditilang, bagaimana dengan penumpangnya? Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDD) Jursi Pulubuhu, menyarankan bila aturan merokok baiknya juga diberlakukan untuk penumpang.

Salah satu alasannya karena kegiatan merokok ketika motor sedang berjalan juga bisa menggangu konsentrasi pengendara lain. Misalnya seperti pengemudi yang terkena asap atau abu dari rokok penumpang.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, mengatakan, bila saat ini aturan mengenai mengganggu konsetrasi baru hanya untuk pengendara saja, sementara untuk penumpang tidak ada tindakan.

"Untuk yang boncengan atau yang menumpang itu tidak diatur dalam undang-undang, jadi otomatis tidak bisa ditindak. Salah satu alasanya karena penumpang yang dibonceng itu tidak memiliki beban tanggung jawab seperti pengendara yang membawa keselamatan orang yang menumpangnya," ucap Nasir kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Bagi penumpang, meski secara teknis hukum tidak bisa ditindak, tapi Nasir menjelaskan pada dasarnya merokok saat berkendara merupakan hal yang tidak baik untuk dilakukan. Karena secara tidak langsung bisa merugikan diri sendiri, juga berdampak pada pengguna jalan lain.

"Bila memang mau merokok baiknya saat tidak berkendara, berhenti dulu. Pengemudi karena bertanggung jawab dari segi keselamatan juga bisa menurunkan penumpang yang merokok itu," ujar Nasir.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/04/072200715/pengendara-ditilang-bagaimana-boncenger-yang-merokok-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke