Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resah Tetangga Parkir Sembarangan, Lapor Melalui Aplikasi Ini

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, hal ini dilakukan sekaligus untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi, yakni kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.

"Sudah banyak warga yang terganggu adanya parkir sembarangan atau liar karena tidak memiliki garasi. Melalui Siparlibasi ini mereka bisa langsung melapor yang akan diterima langsung oleh petugas, jadi mereka tidak perlu mengadu ke RT atau kekelurahan lagi," ucap Dahlan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/9/2018).

Dahlan menjelaskan bahwa sebenarnya sudah banyak keluhan mengenai parkir liar di pemukiman yang ada di Jakarta Timur. Ada beberapa rumah yang memiliki mobil lebih dari satu, tapi karena garasinya tidak bisa menampung, jadi mobilnya diparkir di depan rumah yang notabenya merupakan jalan umum untuk lintasan warga.

Melalui aplikasi Siparlibasi, warga bisa langsung melaporkan bila ada parkir liar yang mungkin saja dilakukan tetanganya. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya akan dilindungi oleh aplikasi tersebut.

"Selama ini banyak keluhan, tapi warga enggan melapor karena merasa sungkan terhadap tetangganya, jadi merasa tidak enak. Bila mereka melapor dengan aplikasi Siparlibasi, jati dirinya tidak akan terdeteksi karena yang bisa melihat hanya petugas yang menerima laporan saja," kata Dahlan.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/09/083200715/resah-tetangga-parkir-sembarangan-lapor-melalui-aplikasi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke