Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Parkir Mobil di Jalanan, Ingat Aturan Ini Biar Tak Diderek Dishub

Jakarta, KOMPAS.com – Baru-baru ini ramai soal mobil milik aktivis Ratna Sarumpaet yang mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Namun beruntung, setelah menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mobilnya kemudian dikembalikan.

Berkaca dari kejadian tersebut, memang seperti di dalam pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan dikatakan, setiap  jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir.

Namun, itu boleh dilakukan apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain, atau di tempat-tempat tertentu. Iya memang diperbolehkan kalau tak ada rambu larangan, tapi baca kembali kalau di aturan ada ada penambahan atau “tempat-tempat tertentu”.

Kemudian maksud dari tempat-tempat “tertentu” pada pasal 1 tersebut, terdiri dari delapan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berhenti dan parkir.

1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

2. Pada jalur khusus pejalan kaki.

3. Pada tikungan.

4. Di atas jembatan.

5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.

6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.

7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

Kemudian pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang di dalamnya mengatur tentang parkir, tertulis pada pasal 140 ayat 2 kalau setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

Selanjutnya di pasal 95 ayat 1 disebutkan, pemerintah daerah dapat melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu, di mana pada pada ayat 2-nya penindakan sebagaimana dimaksud dilakukan, terhadap pengguna Jalan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut, salah satunya (huruf b) memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas Parkir.

Kemudian, jika masih nekat parkir sembarangan, maka sesuai dengan Pasal 95 ayat 3,  akan ada penindakan dari petugas. “Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan; (a)  penguncian ban kendaraan, (b) pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; (c) pencabutan pentil ban.

Bahkan jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, pada lampiran 1 huruf (f) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan huruf (g) nomor 3, kalau penginapan mobil atau penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir, dikenakan Rp 500.0000 per hari per kendaraan.

Jadi hati-hati dan jangan sembarangan memarkirkan kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/04/04/140200415/parkir-mobil-di-jalanan-ingat-aturan-ini-biar-tak-diderek-dishub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke