Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Klakson "Telolet" Tidak Melanggar Aturan

Kompas.com - 21/12/2016, 18:02 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Tren pemakaian klakson telolet pada bus angkutan umum, menurut Ketua I DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Kurnia Lesani Adnan, tidak bisa dibendung. Selain karena ada rasa kebanggaan pengemudi memilikinya, suara yang dihasilkan dikatakan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Kurnia menjelaskan Organda tidak melarang penggunaan klakson telolet. Namun, dianjurkan kepada pada sopir agar tidak meladeni semua permintaan “pemburu” klakson telolet. Belakangan ini masyarakat banyak yang meminta sopir membunyikan klakson di jalanan, rekaman videonya sudah viral di dunia maya.

“Tidak ada larangan sama sekali. Tapi kami pernah ukur dB (desibel)-nya , di bawah aturan,” jelas Kurnia.

Baca: Klakson Telolet Sudah Eksis sejak 5 Tahun lalu

Suara klakson pada kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 64 diterangkan, klakson merupakan salah satu persyaratan kendaraan laik jalan.

Selanjutnya, aturan tentang suara klakson tertera pada pasal 69 yang bunyinya, ”Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com