Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Honda Bicara soal Aturan “Genap Ganjil”

Kompas.com - 23/06/2016, 03:31 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Upaya terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mereduksi kemacetan, yaitu dengan pemberlakuan nomor polisi (nopol) kendaraan ganjil-genap. Aturan ini akan di uji coba 20 Juli hingga 20 Agustus 2016, dan pelaksanaannya baru dilaksanakan 23 Agustus 2016.

Jonfis Fandy, Marketing & After Sales Service Director Honda Prospek Motor, menanggapi aturan baru tersebut. Dirinya mengatakan kalau cara tersebut dianggap tidak tepat, untuk diaplikasikan di Indonesia.

(Baca : Seperti Ini Metode Pelaksanaan Aturan Nopol Ganjil-Genap)

“Rasanya kalau ganjil-genap tidak bisa, masalahnya mengatur kemacetan itu bukan hanya dengan cara membatasi pelat nomor. Memang upaya ini sama dengan negara lain, yang menerapkan itu, tapi Indonesia berbeda, bisa saja hasilnya tidak sesuai harapan,” ujar Jonfis, Rabu (22/6/2016).

Jonfis menambahkan, cara tersebut dinilai bukan sebagai pemecahan masalah yang tepat. Bagaimana dengan para pebisnis yang saya hanya punya satu mobil. Mereka akan kesulitan jika harus keluarkan mobilnya hanya saat tanggal ganjil.

“Ini bisa menyulitkan para pebisnis baru, yang hanya memiliki satu mobil, mereka akan susah. Kemungkinan cara mengurai kemacetan yang tepat, yaitu penertiban aturan-aturan lalu lintas, seperti angkot yang 'makan' jalur dan berhenti sembarangan, dan penegakkan aturan lalu lintas lainnya,” ujar Jonfis.

Makin Banyak Jualan

Saat ditanyakan apakah aturan tersebut bisa menurunkan penjualan, Jonfis mengatakan, justru hal ini bisa jadi semakin menambah penjualan. “Tambah banyak jualannya, karena nanti satu orang akan membeli dua mobil (mengakali aturna ganjil-genap) dan tetap bisa keluar setiap hari,” ucap Jonfis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau