Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kecelakaan Fatal Camry, Toyota Bayar Denda Rp 139 Miliar

Kompas.com - 05/02/2015, 10:06 WIB
Minnesota, KompasOtomotif - Toyota dinyatakn bersalah oleh juri federal persidangan di Minnesota, Amerika Serikat dan diwajibkan membayar denda sebesar 11 juta dollar AS atau setara dengan Rp 139 miliar. Ini adalah buntut dari kecelakaan fatal yang melibatkan Camry lansiran 1996.

Kasus kecelakaan ini sebenarnya sudah lama terjadi atau tepatnya pada 2006 silam. Satu unit Camry mengalami hilang kendali karena pedal gas yang tidak berfungsi. Camry yang dikendarai Koua Fong Lee itu menabrak Oldsmobile Cutlass Ciera, hingga mengakibatkan tewasnya pengendara Oldsmobile serta anak berusia sembilan tahun, dan melumpuhkan seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang kemudian meninggal karena cedera tersebut. Dua penumpang lainnya di Olds mengalami luka berat.

Lee menghabiskan waktu hampir selama tiga tahun di dalam penjara atas tuduhan pembunuhan karena kasus kecelakaan. Hingga akhirnya ada pengumuman kampanye perbaikan massal (recall) untuk Camry karena masalah pada pedal gas tersebut.

Pria nahas itu pun langsung mengajukan mosi untuk melakukan sidang baru dan dinyatakan menang. Lee kemudian bergabung dengan para korban untuk melayangkan gugatan terhadap Toyota karena kecelakaan yang membuatnya masuk penjara.

Juri persidangan menyatakan Toyota bertanggung jawab 60 persen atas kecelakaan, 40 persen sisanya menyalahkan Lee. Toyota melakukan bantahan dengan menyebutkan bahwa Camry 1996 tidak termasuk dalam dafatr mobil yang kena recall.

Pabrikan raksasa asal Jepang ini merilis pernyataan yang mengatakan bahwa Toyota menghormati keputusan juri. Tapi, ada bukti jelas yang menunjukkan bahwa sistem kendaraan bukan menjadi penyebab kecelakaan itu. Toyota sedang mempelajari catatan dan mempertimbangkan pilihan hukum yang akan diambil. Lee sendiri akan mendapatkan uang sebesar 750.000 dollar AS (Rp 9,48 miliar) dari total 11 juta dollar yang akan dibayarkan Toyota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Autoblog
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com