Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Volvo Tentang Pelarangan Berponsel Saat Berkendara

Kompas.com - 09/12/2010, 15:58 WIB

MELBOURNE, KOMPAS.com — Pekan lalu, di Jakarta mulai digalakkan larangan menggunakan ponsel saat berkendara, baik di mobil maupun sepeda motor, dan yang melanggar akan kena tilang. Ketentuan seperti ini juga berlaku di negara maju di Amerika dan Eropa.

Nah, Australia berencana mengikuti langkah seperti itu dan peraturannya masih sebatas draf undang-undang. Dalam draf itu dibahas berbagai peraturan baru di jalan. Di antaranya pemakaian kamera penangkap kecepatan (speed-camera), termasuk larangan penggunaan ponsel di dalam mobil dan batasan kandungan alkohol bagi pengemudi.

Ternyata, langkah mulia ini ditentang oleh Thomas Broberg, ahli keselamatan internasional dari Volvo. Dia mengatakan, usulan larangan penggunaan ponsel oleh Pemerintah Australia bukan menjadi fokus utama meningkatkan keselamatan berkendara. Selain itu, lanjut Broberg, usulan itu juga mencakup larangan penggunaan alat bantu hands-free saat menerima telepon. Hal ini dianggap berlebihan dan sama sekali tak valid oleh Volvo.

"Kalau semuanya disebut sebagai gangguan, penumpang duduk di sebelah (pengemudi) juga gangguan. Apa mereka juga kita larang? Gangguan selalu ada menyertai kita saat berkendara. Yang kita butuhkan adalah edukasi dan mencontohkan perilaku yang benar, bukan langsung melarang-larang saja," beber Broberg seperti dilansir harian Sydney, Morning Herald, Rabu (8/12/2010).

Di Volvo saja, dalam peraturan perusahaan, semua pegawainya diperbolehkan menerima telepon melalui ponsel saat berkendara dengan bantuan peranti hands-free.

Sementara itu, pada data Dewan Transportasi Australia (The Australian Transport Council atau ATC) tercatat, rata-rata kecelakaan di Australia setiap tahun menelan 1.500 korban jiwa dan 30.000 orang mengalami luka-luka. Dengan peraturan baru ini, ATC berharap bisa menurunkan jumlah kecelakaan di jalan sampai 30 persen pada 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com