Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai April 2010 Wajib Beli Helm SNI

Kompas.com - 04/01/2010, 15:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Semula, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.40/M-IND/per/6/2008 tentang Pemberlakukan Standard Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendaara Kendaraan bermotor Roda Dua Secara Wajib mulai berlaku efektif 25 Maret 2010. Namun adanya usulan dari para pengrajin helm agar mereka diberi pembekalan, maka diundur menjadi 1 April 2010 mendatang.

Mungkin banyak yang belum tahu, pengrajin pelindung kepala di Tanah Air jumlah sampai 50. Ketika mengusulkan pengunduran jadwal , ada di antara mereka yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standard Nasional Indonesia (SPPT-SNI).  Pelaksanaan peraturan terpaksa diundur kalau dipaksakan sesuai rencana  semula akan mengancam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Departemen Perindustrian selaku pembina kemudian memberi pelatihan. Menurut Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk, dari 50 pengrajin itu digabung menjadi 12 kelompok Usaha Dagang (UD), di antaranya UD Motor Helmet Indonesia, UD Sapta Daya Plastik, UD Jaya Sakti Injection, UD Aneka Helm, dan UD Vitara. Masing-masing UD menggelontorkan dana 15 juta untuk mendapatkan sertifikat SPPT-SNI. "Jadi mereka sekarang sudah punya kemampuan memproduksi helm SNI," jelas Tony kepada Kompas.com, Senin (04/01/10).

Lebih lanjut Tony menjelaskan, untuk  penertiban terhadap pemakai akan dilakukan oleh pihak Departemen Perhubungan dan Kepolisian. Sementara untuk produk di bawah pengawasan Departemen Perdagangan melalui bagian pengawasan barang beredar.

Bagi pengguna motor tetap menggunakan helm proyek, "cetok" atau non SNI, akan terjerat Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang mulai berlaku 2010. Yakni, dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com