Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Modifikasi Lampu Rem, Bikin Kesal Pengguna Jalan Lain

Kompas.com - 28/10/2024, 19:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi lampu mobil menggunakan lampu cahaya kelap-kelip atau berkedip semakin banyak beredar di jalan. Padahal secara aturan sudah jelas bahwa penggunaan lampu model tersebut dilarang.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Tiktok @bay_maxi27, Senin (28/10/2024). Dalam rekaman tersebut terlihat mobil Daihatsu Sigra berkelir hitam memasang lampu tambahan di bagian belakang mobilnya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Lampu berwarna putih layaknya lampu tembak tampak berkelip hingga menyilaukan serta mengganggu pengguna jalan lain yang ada di belakang mobilnya.

Baca juga: MotoGP Tinggal 2 Seri, Jorge Martin Siapkan Mental buat Kalahkan Pecco

“Ini bukan lane hogger, bukan lawan arah, tapi ini kacau banget aduh. Asli, lampu tembak taruh di bumper, sekalian saja billed bang, taruh di arahkan ke atas biar buta yang ada di belakang,” kata perekam video tersebut.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menegaskan, bahwa lampu kendaraan berfungsi sebagai alat komunikasi pengemudi dengan pengguna jalan lainnya.

“Perubahan pada warna lampu dan blink sehingga tidak standar, dapat membuat miss komunikasi dan distraksi,” ucap Marcell, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Berkaca pada video tersebut, menurut Marcell, selain menyebabkan distraksi penggunaan lampu tersebut bisa menyebabkan gangguan penglihatan bagi pengguna jalan di belakang.

“Pengemudi di belakang dapat mengalami silau dan dapat menyebabkan kehilangan penglihatan sesaat, yang efeknya bisa saja membahayakan baik dirinya dan pengemudi di belakangnya,” kata Marcell.

@bay_maxi27 otak nya dimana ini. bener" sangat membahayakan yg di belakang. mudah mudahan samapai ke pemiliknya biar di copot tuh lampu #fyp #viral #sigra #cayla #komunitassigra #tugutani #jakartautara #grab #gocar ? original sound - ICALbuyy

Aturan dan Sanksi

Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi;

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.

Untuk sepeda motor, dikenakan Pasal 285 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lampu rem berperan memberikan sinyal kepada pengendara lain di belakang.Suzuki doc. Lampu rem berperan memberikan sinyal kepada pengendara lain di belakang.

Baca juga: Daftar Lengkap Pemenang Modifikasi Final Battle HMC 2024

Untuk kendaraan beroda empat atau lebih, dikenakan Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau