Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Marah karena Ditegur Merokok Saat Berkendara

Kompas.com - 11/06/2024, 18:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Merokok sambil mengendarai sepeda motor masih seringkali ditemui di jalan raya, hal ini tentu membuat pengguna jalan lainnya merasa terganggu.

Seperti video unggahan akun Instagram @memomedsos_official, Selasa (11/6/2024) yang memperlihatkan pengendara motor marah saat dirinya ditegur karena merokok.

Dalam video terlihat, pengendara tersebut tidak terima karena diberi tahu tentang bahaya merokok saat berkendara, dan marah-marah karena merasa dirinya tidak salah.

“Kamu cari masalah, kalau kamu diem, orang lain diam ga ada yang punya masalah,” kata pengendara motor yang merokok dalam video tersebut.

Baca juga: PLN Akan Tambah 100 SPKLU di Jakarta Tahun Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS_OFFICIAL (@memomedsos_official)

Bahkan, pengendara motor itu juga berani memperlihatkan rokoknya dan kembali mengisap rokoknya.

Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC) mengatakan, merokok sambil berkendara merupakan tindakan yang melanggar aturan.

“Dilihat dari segi peraturan yang berlaku, kegiatan merokok pada saat mengemudi merupakan kegiatan yang melanggar aturan,” kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri menjelaskan, berkendara ini kegiatan multi tasking yang penuh konsentrasi. Jika pengendara merokok maka akan mengurangi konsentrasi dan berisiko.

Baca juga: Inspirasi Modifikasi Toyota HiAce ala Jepang, Jadi Bergaya GR

Bahkan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 106 ayat 1 dijelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa menurunkan kemampuan berkendara, salah satunya merokok karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jika melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 283 Undang-undang No 22 tahun 2009. Dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau