Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Puluhan Moge Royal Enfield Classic, Mulai Rp 20 Jutaan

Kompas.com - 07/06/2023, 07:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II lewat Bea Cukai Priok akan melaksanakan lelang Barang Tidak Dikuasai berupa puluhan unit Royal Enfield Classic, Senin (12/6/2023).

Tersedia puluhan unit motor gede (moge) Royal Enfield Classic baik dengan mesin 350cc maupun 500cc. Selain itu pilihan warnanya juga banyak, dari Army Battle Green, Chrome Black, Squadron Blue, Stealth Black, dan Gunmetal Grey.

Sebagai informasi, dikutip dari unggahan Instagram Bea Cukai Tanjung Priok, dijelaskan kalau ada open house. Jadi orang yang mau melakukan lelang bisa melihat langsung terlebih dahulu seperti apa kondisi motor.

Baca juga: Fitur Andalan pada Royal Enfield Himalayan 450

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bea Cukai Tanjung Priok (@beacukaipriok)

 

Open house akan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo, Jl. Bandung/Cirebon/Ujung Pandang Blok II B2, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dan berlangsung selama tiga hari, tepatnya Rabu-Jumat (7-9 Juni 2023) pukul 09.00 WIB-15.00 WIB.

Nantinya, pelaksanaan lelang secara open bidding dan online, tepatnya di hari Senin (12/6/2023). Untuk waktunya, berdasarkan alamat domain www.lelang.go.id pukul 09.30 WIB-10.30 WIB dan 09.45 WIB-10.45 WIB.

Untuk jaminan, mulai Rp 8 juta samapai Rp 10 juta, tergantung modelnya. Begitu juga untuk limitnya mulai Rp 23 jutaan sampai Rp 27 jutaan.

Baca juga: PO Sinar Jaya Rilis Bus Baru, Lorong Kabin Lapang


Limit di sini artinya harga awal lelang. Jadi nantinya siapa yang menawarkan harga lebih tinggi, dimulai dari Rp 23 jutaan akan mendapatkan motornya.

"Mengenai persuratan kendaraan, jika berhasil dimenangkan, maka akan mendapatkan Form A dari Bea Cukai Priok dan Risalah Lelang untuk pengurusan surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB," tulis akun Bea Cukai Tanjung Priok dikutip Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Akun tersebut juga mengingatkan untuk memastika lelang yang diikuti bukan abal-abal. Selain itu, jangan mudah percaya dengan tawaran barang dengan modus barang sitaan bea cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com