Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Pelanggaran Lalu-lintas, Tegur Langsung Atau Bilang ke Polisi?

Kompas.com - 30/05/2023, 09:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten dikepung massa setelah membuat konten menegur pengendara sepeda motor yang melawan arah di daerah Kapuk, Cengkareng, Minggu (28/5/2023).

Steve Jou, salah satu kreator konten tersebut mengatakan, kapasitas dia bersama teman-temannya menegur pengendara motor secara langsung pada dasarnya dijamin oleh Undang-Undang.

Baca juga: Kreator Konten Digeruduk Massa, Pengamat Sebut Negur Pemotor Mesti Sopan

"Sedangkan kita basisnya mengacu UU No 22 Nomor 2009 tentang LLAJ Pasal 256 bahwa kita sebagai pengguna jalan dan masyarakat berhak menegur," ujar Steve kepada Kompas.com, Senin (30/5/2023).

"Itu yang terjadi kita diintimidasi, kamera diminta dimatikan, bahkan hinaan. Kejadian jam 14.00-16.00 WIB, kejadian sekitar 15.30 WIB. Sebelum mulai saya sudah izin dengan Koranmil setempat dan didukung oleh komandannya," kata dia.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Pasal 256 tersebut memang membolehkan masyarakat berperan untuk menjaga kondisi lalu-lintas.

"Dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada hanya mungkin dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan cara- cara yang sopan dan bisa diterima. Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum," kata dia.

Berkaca pada kasus tersebut, Budiyanto mengatakan, selain menegur langsung pengendara motor yang lawan arah, cara lain yang lebih aman yaitu bisa juga merekam atau memfoto kemudian bukti tersebut diserahkan kepada kepolisian.

Baca juga: Agya GR Sport Kuasai Kejurnas Slalom di Sidoarjo 2023

Massa Aksi 299 mengendarai motor lawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Jumat (29/9/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Massa Aksi 299 mengendarai motor lawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Jumat (29/9/2017).

Biar kemudian polisi yang melakukan penertiban bisa dengan tilang atau hal lainnya.

"Melihat kondisi demikian sebaiknya difoto, buat rekaman kemudian laporkan ke Petugas Kepolisisn terdekat atsu dilaporksn ke RTMC melalui media Facebook, Twitter, Instagram dan sebsgainya, pasti akan direspon dan ditindaklanjuti," kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, bukti pelanggaran lalu-lintas bisa didapat dari tertangkap tangan, laporan masyarakat dan rekaman CCTV.

"Apabila temuan tersebut sudah diterima petugas Kepolisian dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang di mana foto dan rekaman dilampirkan," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com