Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Tanpa Lampu Belakang Bakal Terus Ada Selama Polisi Tidak Menindak

Kompas.com - 24/05/2023, 19:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk yang ada di jalanan terutama tol kadang tidak terlihat saat gelap atau malam hari. Biasanya, lampu belakang mereka mati atau redup, ditambah tidak hadirnya stiker pemantul cahaya.

Padahal, kondisi truk yang tidak terlihat tadi saat gelap sangat berbahaya, berisiko jadi sasaran tabrak belakang kendaraan lain. Kondisi truk yang tidak laik jalan tersebut seharusnya terlihat saat melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.

Tapi ternyata, kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, 80 persen truk yang ada di jalan saat ini tidak diuji KIR.

Baca juga: Alur Pembuatan Truk di Indonesia, Wajib Diikuti Agar Tidak Jadi Truk Bodong

Angkot jurusan Serang Balaraja mengalami kecelakaan di Tol Tangerang Merak pagi tadi. 17 orang karyawan PT Nikomas Gemilang mengalami luka luka dan harus dibawa ke rumah sakit.Dokumentasi Polda Banten Angkot jurusan Serang Balaraja mengalami kecelakaan di Tol Tangerang Merak pagi tadi. 17 orang karyawan PT Nikomas Gemilang mengalami luka luka dan harus dibawa ke rumah sakit.

"Saya dapat info dari pengemudi truk, 80 persen enggak di-KIR. Enggak di-KIR juga enggak apa-apa kata mereka," ucap Djoko kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Menurut Djoko, pengalaman pengemudi truk di jalan tidak pernah ditindak atau dirazia oleh Polisi. Jadi KIR dan tidak bisa dibilang sama saja, tidak ada penindakan hukum.

"Dia enggak KIR, tapi di jalan enggak pernah dilakukan razia, klop sudah. Jalan kan urusannya Polisi, Polisi belum berani, karena apa, enggak tahu saya, coba tanya Kakorlantas," kata Djoko.

Baca juga: Minat Toyota Yaris Cross, Cek Program Tukar Tambahnya

Sisi lainnya saat uji KIR, menurut Djoko di lapangan tidak sesuai biayanya. Jadi para pengemudi memilih untuk tidak melakukan KIR pada truknya.

"KIR malah mahal, tidak sesuai dengan yang tertera, Rp 80.000 mintanya Rp 1,250 juta, gimana coba, mending enggak usah KIR. KIR juga enggak ada yang mengawasi, OTT saja itu KIR-KIR nakal," kata Djoko.

Soal KIR memang kewenangannya Dinas Pehubungan (Dishub). Tapi kalau ada truk yang mangkir KIR, Dishub tidak bisa menindak, karena di jalanan sudah kewenangannya Polisi menindak hukum.

"Sudah rusak sistem kita itu. Polisi aja sekarang berani enggak untuk menindak. Perhubungan enggak bisa apa-apa, Dishub engak boleh cegat pinggir jalan, Polisi sekarang perannya," ucap Djoko.

Jadi soal truk laik jalan ini panjang sebenarnya. Mulai dari KIR banyak yang nakal, ditambah Polisi tidak menindak kendaraan atau truk yang tidak laik jalan langsung saat ditemui di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com