Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Lane Hogger di Tol Saat Balik Lebaran Bisa Berakibat Fatal

Kompas.com - 26/04/2023, 08:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lajur paling kanan di jalan tol hanya digunakan untuk menyalip. Bahaya jika berkendara terus di lajur ini, apalagi dengan kecepatan yang relatif rendah.

Pengendara yang mengemudi dengan kecepatan statis dan berada pada lajur paling kanan di jalan tol biasa disebut dengan lane hogger. Fenomena ini kerap ditemui dan dianggap normal, padahal potensi bahayanya besar.

Baca juga: Bahaya Berkendara di Jalan Tol dengan Kecepatan yang Salah

Pada rambu-rambu lalu lintas juga sudah dituliskan bahwa lajur kanan di jalan tol hanya untuk menyalip. Kendaraan di lajur ini banyak yang melaju pada kecepatan tinggi. Sehingga, kecelakaan tabrakan beruntun juga paling sering terjadi di lajur ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by I ? INDONESIA | #exploredolan (@exploredolan.id)

Belum lama ini, viral juga di media sosial, video yang memperlihatkan pengendara di Tol Trans Jawa yang membahayakan. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @exploredolan.id.

Terlihat pada video tersebut pengendara mobil yang melaju relatif lambat, di bawah 100 kilometer per jam. Disebutkan juga mobil yang berada di belakangnya sudah menekan klakson, tapi mobil tersebut tetap di lajur kanan.

Baca juga: Tidak Perlu Panik Bila Kehabisan BBM di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, banyak pengendara tidak peduli bahwa lajur kanan sebetulnya paling berbahaya.

fenomena lane hoggerinstagram.com/dashcam_owners_indonesia fenomena lane hogger

“Kenapa berbahaya? Lajur kanan itu merupakan yang paling cepat laju kendaraannya. Biasanya saling mendahului pada lajur kanan, sehingga jarang yang menjaga jarak,” kata Sony, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Mengacu pada Undang-Undang, pemakaian lajur kanan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat 2:

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com