Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Mobil Hybrid Tidak Dapat Insentif Kendaraan Listrik

Kompas.com - 10/03/2023, 13:48 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pemberian insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), hanya berlaku untuk mobil dan sepeda motor listrik murni saja.

Artinya, mobil berteknologi hybrid maupun plug-in hybrid (PHEV) yang masih punya mesin bakar, tidak mendapatkan insentif tersebut.

Dijelaskan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, hal itu karena pemerintah ingin membentuk ekosistem electric vehicle (EV) atau KLBB.

"Jadi kita sekarang ini melihat bantuan dari pemerintah (insentif) karena ingin bangun percepatan pembangunan ekosistem EV (electric vehicle) di Indonesia," katanya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Dipastikan Penerima Insentif Mobil Listrik Hanya Hyundai dan Wuling

"Kita melihat bahwa ada beberapa negara yang kita akui sebagai kompetitor yaitu suatu negara yang memberikan insentif banyak, sehingga kita harus punya kebijakan yang baik kompetitif dari mereka," jelas Agus.

Dengan begitu, Indonesia akan memiliki nilai tambah yang kuat bagi para investor karena punya kepastian terkait program elektrifikasi kendaraan.

Toyota RAV4 PHEVKompas.com/Ruly Toyota RAV4 PHEV

Sehingga ke depan, akan semakin banyak perusahaan lain yang masuk dan bangun ekosistem kendaraan bermotor listrik baik di hulu maupun hilir, alias dari pengolahan bahan baku hingga produk.

"Ini yang kita harapkan dengan adanya percepatan pembangunan ekosistem EV akan menarik investasi," ucap Agus.

"Kita sudah bicara banyak dengan beberapa investor dan mereka menunggu regulasi apa yang menurut mereka lebih kompetitif ketimbang mereka masuk ke negara lain," kata dia.

Baca juga: Toyota Pamer RAV4 PHEV, Langsung Ungkap Bocoran Harga

"Ini kata pentingnya. Jadi kalau investasi masuk, manfaatnya banyak sekali seperti tercipta lapangan kerja," ujarnya lagi.

Adapun kategori KBLBB sendiri, seperti tercantum dalam Perpres 55/2019, KBLBB ialah kendaraan yang digerakkan hanya dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Dengan kata lain, kendaraan hybrid atau PHEV tidak termasuk di dalamnya. Begitu juga fuel cell meski sama-sama masih jadi kendaraan rendah emisi (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com