Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Permudah Masyarakat Punya Kendaraan Listrik

Kompas.com - 08/03/2023, 17:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah sedang gencar melakukan percepatan era elektrifikasi kendaraan dengan melakukan berbagai upaya. Terbaru, mengumumkan pemberian insentif berupa potongan harga secara langsung kepada pembeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Namun, sebenarnya bukan hanya itu saja yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah masyarakat memiliki kendaraan listrik. Berbagai kebijakan pun dilakukan sebelum ini, termasuk pembebasan pajak dan sejenisnya.

Apa saja sih yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat terciptanya era elektrifikasi?

Baca juga: Respons Asosiasi Sepeda Motor Listrik soal Insentif

Ademoli sambut baik adanya insentif pembelian motor listrik di IndonesiaDOK. ADEMOLI Ademoli sambut baik adanya insentif pembelian motor listrik di Indonesia

Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan masyarakat perlu tahu pemerintah memberikan insentif fiskal dan non fiskal dalam mendukung terbentuknya era elektrifikasi.

“Pemerintah telah memberikan beberapa insentif fiskal antara lain insentif pajak kendaraan dasar pengenaan pajak kendaraan pada pajak barang mewah, pajak tahunan maupun balik nama), pengurangan PPH badan, dan insentif bea masuk,” ucap Inten dalam Seminar Nasional Net-Zero Emission di UNS Surakarta, Selasa (7/3/2023).

Dia mengatakan yang terbaru akan berlaku per 20 Maret ini, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa potongan harga bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik ataupun yang akan melakukan konversi.

Baca juga: Setelah Gesits, ITS Bikin Motor Listrik Lagi?

Foto stok:  Motor listrik Ofero StareerKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Motor listrik Ofero Stareer

“Pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif langsung kepada pembeli KBLBB khususnya roda 2, agar masyarakat tertarik menggunakannya, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada sepeda motor listrik hasil konversi,” ucap Inten.

Di sisi pengisian daya baterai, pemerintah juga memberikan potongan harga sebesar 30 persen untuk home charging di waktu malam hari dan memberikan insentif kepada pelaku usaha SPKLU dan SPBKLU.

“Otomatis pengisian daya baterai di malam hari ini akan dikenakan tarif khusus oleh PLN, ada potongan 30 persen, sedangkan kepada pengusaha SPKLU dan SPBKLU akan diberikan tarif khusus, berbeda dengan harga ke masyarakat,” ucap Inten.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Apa Saja?

Motor listrik Kymco i-OneDok. Motorcycle Sports Motor listrik Kymco i-One

Sedangkan insentif non fiskal kepada kendaraan listrik, menurut Inten antara lain berupa bebas ganjil genap, dan kemudahan parkir. Bank Indonesia juga telah memberikan pelonggaran besaran uang muka kredit kendaraan berwawasan lingkungan ini.

“Selain diistimewakan di beberapa kawasan, kendaraan listrik juga akan dibikin semudah mungkin untuk dimiliki, beberapa perusahaan keuangan bersedia mengcover kurangan biaya konversi, juga memperkecil DP untuk kredit kendaraan listrik,” ucap Inten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com