Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Mulai Cari Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Kompas.com - 04/03/2023, 14:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan masih mencari mobil listrik untuk jadi kendaraan dinas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah.

Pengadaan kendaraan terkait, nantinya untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingat suda hampir lima tahun menduduki posisinya ia belum dapat kendaraan dinas.

"Pak Pj Gubernur masih menggunakan kendaraan dinas yang berasal dari Sekretariat Negara, (fasilitas) beliau sebagai Kepala Kesekretariatan Presiden," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono dilansir dari Antara, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Maret 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (kanan) dan Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (kiri) usai pelantikan yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/2/2023) sore.KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (kanan) dan Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (kiri) usai pelantikan yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/2/2023) sore.

Kebutuhan perihal kendaraan dinas bagi Heru Budi semakin mendesak lantaran eks Wali Kota Jakarta Utara ini tak bisa menggunakan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan Gubernur Anies Baswedan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kendaraan dinas lama bakal dijual dengan skema lelang kepada pejabat sebelumnya.

"Kepala daerah yang menjabat lebih dari empat tahun diperbolehkan untuk mengambil alih kendaraan itu, tapi tidak gratis ya, Dengan harga terjangkau dan lelangnya juga mekanismenya sudah ada. Lelangnya menggunakan penunjukan langsung," kata dia.

Sedikitnya ada dua jenis kendaraan dinas yang akan dibeli pihak Pemprov DKI Jakarta seperti mengacu Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yaitu kendaraan dinas jenis jip berkapasitas maksimal 4.200 cc atau mobil sedan kapasitas maksimum 3.000 cc.

Baca juga: Ganti Sebelum Botak, Cek Harga Ban Mobil per Maret 2023

Hyundai Ioniq 5 banyak diminati untuk test drive di IIMS 2023KOMPAS.com/Daafa Hyundai Ioniq 5 banyak diminati untuk test drive di IIMS 2023

Untuk kendaraan jenis sedan, Heru diketahui memilih mobil listrik jenis Hyundai Ioniq 5 EV Signature. Pihak Pemprov DKI Jakarta pun sudah mengalokasikan anggaran Rp 20,3 miliar untuk membeli 23 unit mobil tersebut.

Selain bakal digunakan Heru, puluhan mobil bebas emisi ini bakal jadi digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat Pemprov DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com