Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Bisa Dilakukan Saat Didatangi Debt Collector

Kompas.com - 03/03/2023, 12:34 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih hutang alias debt collector semakin meresahkan. Bahkan tidak jarang hal tersebut berujung kekerasan hingga pada akhirnya sampai pada pihak kepolisian.

Namun yang paling meresahkan, kini muncul motif baru yaitu penarikan paksa pakai surat tugas palsu. Hal tersebut dialami salah satu warga Koja, Jakarta Utara, Alwi.

Dikutip Kompas Megapolitan, ia menceritakan saat sedang memarkir motor dan tiba-tiba dihampiri beberapa orang yang mengaku debt collector. Alwi sempat menolak dengan alasan motor itu bukan miliknya melainkan hanya meminjam.

Baca juga: Debt Collector Rampas Kendaraan yang Menunggak, Ini Hukum yang Berlaku

Kredit kendaraan jadi alternatif pembayaran yang mendominasi transaksi jual beli saat ini.Zulkifli BJ Kredit kendaraan jadi alternatif pembayaran yang mendominasi transaksi jual beli saat ini.

Bukannya perundingan untuk menghasilkan solusi terbaik yang didapat Alwi, ia malah didorong dengan keras sampai terpojok dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Lantas bagaimana apabila Anda mendapati kejadian serupa?

Berdasarkan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan leasing tidak dapat mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur keberatan menyerahkannya secara sukarela.

Jika debitur yang menunggak cicilan kendaraan, maka pihak leasing harus ajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri.

MK memutuskan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."

Baca juga: Toyota bZ4X dan Air EV Jadi Mobil Dinas di Kemenko Marves

Ilustrasi kredit kendaraan.Istimewa Ilustrasi kredit kendaraan.

Sebaliknya, perusahaan leasing boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan jika debitur mengakui adanya wanpretasi dan bersedia menyerahkan kendaraan.

“Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri,” demikian pertimbangan MK.

"Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah “cidera janji” sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur),” lanjut putusan MK.

Maka, ketika Anda berhadapan dengan debt collector yang hendak mengambil kendaraan bermotor karena tunggakan cicilan, berdasarkan putusan MK, ada dua opsi yang bisa diambil.

Baca juga: Kemenhub Targetkan Pembangunan Proving Ground Selesai Akhir Tahun Ini

Aksi perampasan sepeda motor dilakukan dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa ini terjadi  di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).INSTAGRAM/@JAKARTABARAT24JAM Aksi perampasan sepeda motor dilakukan dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa ini terjadi di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Jika Anda mengakui melakukan wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, maka debt collector bisa mengambil unit kendaraan.

Namun, jika Anda tidak berkenan menyerahkan kendaraan dengan alasan tertentu, maka sebaiknya mencari bantuan polisi terdekat.

Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak.

Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP, yang berbunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Baca juga: Kendala Berkendara Saat Hujan untuk Pengendara Berkacamata

Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebelum menyerahkan kendaraan, apabila debitur setuju, pastikan juga debt collector merupakan pihak yang benar atau bukan penipu. Caranya, mintalah identitas atau surat perintah dan kemudian konfirmasi ke pihak leasing terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com