Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debt Collector Rampas Kendaraan yang Menunggak, Ini Hukum yang Berlaku

Kompas.com - 03/03/2023, 11:31 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penagih hutang alias debt collector akhir-akhir ini kian meresahkan. Terakhir, ada kejadian penarikan paksa di Koja, Jakarta Utara dan diduga surat tugas yang digunakan adalah palsu.

Dikutip dari Kompas Megapolitan, Alwi korban penarikan paksa diceritakan sedang memarkir motor dan tiba-tiba dihampiri beberapa orang yang mengaku debt collector.

Alwi sempat menolak dengan alasan sepeda motor tersebut bukan miliknya dan ia hanya meminjam.

Baca juga: Aksi Arogan Debt Collector Bikin Kapolda Metro Jaya Geram

Namun, beberapa orang yang mengaku debt collector tersebut mendorong Alwi dengan keras hingga terpojok dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Tidak jarang, kejadian debt collector yang melakukan penarikan motor menggunakan aksi kekerasan dan di tempat umum. Padahal, debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan berupa ancaman, tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberi tekanan secara fisik maupun verbal.

Dikutip dari laman hukumonline.com, merujuk pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindak kekerasan yang dilakukan debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP yang berisi:

Baca juga: Hindari Bahaya, Begini Tips Nyetir Aman di Malam Hari

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, debt collector juga berpotensi dikenai Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sesuai bunyi Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menyebutkan bahwa maksimum denda dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, maka maksimum denda dalam Pasal 310 angka 1 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP adalah menjadi Rp 4,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com