Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Periksa Besaran Pajak Kendaraan secara Online untuk Wilayah DIY

Kompas.com - 08/02/2023, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan biaya pajak kendaraan menjadi penting bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas. Dengan melakukan pengecekan, Anda akan lebih tahu biaya yang dibutuhkan.

Tidak sedikit penjual kendaraan bekas membiarkan pajak kendaraan tidak terbayarkan. Tujuannya tentu saja untuk menekan harga jual kendaraan. Dengan harga yang ditawarkan lebih murah maka hal itu akan menjadi daya tarik tersendiri untuk calon pembeli.

Namun tetap saja, kendaraan yang belum membayar pajak atau telat bayar pajak sama saja tidak memiliki STNK yang sah. Maka dari itu, Anda bisa kena tilang ketika berkendara dengan kendaraan tersebut.
Baca juga: Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Pemilik Segera Dapat SP1

Tangkapan layar situs Samsat Sleman untuk cek pajak kendaraanKompas.com/Erwin Setiawan Tangkapan layar situs Samsat Sleman untuk cek pajak kendaraan

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya atau tidak.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.

Seharusnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.

Baca juga: Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Semakin Mudah

Tangkapan layar situs Samsat Sleman untuk cek pajak kendaraan bermotorKompas.com/Erwin Setiawan Tangkapan layar situs Samsat Sleman untuk cek pajak kendaraan bermotor

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mau tidak mau pajak harus dibayarkan agar kendaraan secara legal memiliki surat-surat. Dengan demikian berkendara menjadi lebih tenang dan nyaman, tanpa takut ada razia dan sejenisnya.

Nah, maka dari itu penting sekali memeriksa berapa biaya pajak kendaraan bermotor yang akan dibeli untuk melakukan kalkulasi biaya setelah kendaraan dibeli. Berikut cara memeriksa pajak kendaraan untuk wilayah DIY;

Pertama, kunjungi salah satu situs resmi Samsat di DIY, misalkan Samsat Sleman dengan mengklik link berikut; https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak. Pastikan perangkat Anda tersambung dengan internet.

Baca juga: Warga Jateng, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sakpole

Cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL dengan mudahANTARA/HO-Jasa Raharja Cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL dengan mudah

Anda akan diarahkan untuk mengisi nomor polisi di kolom yang disediakan. Setelah itu klik “cari” maka akan ditampilkan data kendaraan beserta tagihan pajak yang harus dibayarkan di tahun tersebut.

Jika di baris total pajak tertera angka 0 maka status STNK masih sah, atau pajak pada tahun tersebut sudah dibayarkan. Namun jika masih ada tanggungan akan muncul nominal jumlah uang yang harus dibayarkan.

Perhatikan juga baris tanggal akhir PKB, karena bila kendaraan sudah lama tidak bayar pajak data yang akan ditampilkan hanya tagihan pajak di tahun terakhir. Untuk mengetahui berapa total biaya pajak yang lama tertunggak beserta dendanya bisa mendatangi kantor Samsat terkait.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com