Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Selama Operasi Keselamatan 2023

Kompas.com - 07/02/2023, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2023 dengan tema ‘Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama’.

Operasi Keselamatan 2023 akan berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai hari ini, Selasa (7/2/2023) hingga 20 Februari 2023. Penindakan dari operasi tersebut mengedepankan aspek preventif, edukatif dan persuasif.

“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ucap Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani, dikutip dari Korlantas Polri, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Mau Beli Ban Motor, Pilih Ukuran dan Desain yang Serupa

Dalam penindakan tilang pada kegiatan tersebut, pihaknya akan tetap mengedepankan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Baik menggunakan ETLE yang statis maupun mobile.

Adapun Operasi Keselamatan 2023 ini menyasar segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.

Dikutip dari akun Twitter Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/2/2023), setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2023.

Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Keselamatan 2023:

  1. Menggunakan handphone saat mengemudi : Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  2. Pengendara di bawah umur, Tidak memiliki SIM : Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  3. Melanggar marka berhenti : 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  4. Melawan arus : Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol : Pasal 293 UULAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  6. Tidak menggunakan helm : Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman : Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan : Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
  9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya : Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
  10. Melebihi batas kecepatan : Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com