Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2023

Kompas.com - 07/02/2023, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2023 selama dua pekan, terhitung mulai hari ini, Selasa (7/2/2023) hingga 20 Februari 2023.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan, Operasi Keselamatan 2023 akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif.

“Kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Bargani dikutip dari Korlantas Polri, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Mau Beli Ban Motor, Pilih Ukuran dan Desain yang Serupa

Tak hanya itu, Bargani menyebutkan Korlantas Polri akan mengedepankan tilang elektronik dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Operasi Keselamatan 2023 ini, baik kamera ETLE statis dan ETLE mobile.

Adapun dalam Operasi Keselamatan 2023, polisi bakal menindak pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arah hingga gangguan yang menyebabkan kemacetan.

Baca juga: AHM Luncurkan Oli Baru buat Honda Beat, Scoopy, dan Genio

Dikutip dari akun Twitter Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/2/2023), setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2023. Berikut daftar sasarannya:

  1. Menggunakan handphone saat mengemudi
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Melanggar marka berhenti
  4. Melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Tidak menggunakan helm
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
  9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya
  10. Melebihi batas kecepatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com