Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Libur Imlek, Hari Ini Layanan SIM Kembali Dibuka

Kompas.com - 24/01/2023, 06:32 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Tahun Baru Imlek 2023, Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (24/1/2023).

Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin (23/1/2023). Layanan akan dibuka kembali pada satu hari setelah libur nasional Tahun Baru Imlek 2023.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 24 Januari 2023,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Desain Eksterior PO Raya yang Ikonik, Pakai Livery Khas

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Adapun bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 23 Januari, akan mendapat dispensasi satu hari. Dengan kata lain, bisa melakukan perpanjangan pada Selasa (24/1/2023) setelah layanan dibuka kembali.

Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.

Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Baca juga: E-TLE Diperluas, Begini Cara Mudah Bayar Tilang buat Pemotor

Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.

Jangan lupa, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Jika sudah terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com