Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PO Efisiensi Larang Awaknya Modif Bus Sembarangan

Kompas.com - 17/01/2023, 18:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Bus antar kota antar provinsi (AKAP) hingga saat ini masih menjadi transportasi darat yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Namun, masih banyak perusahaan otobus (PO) yang dinilai kurang baik dalam memberikan layanan. Misalnya dengan menggunakan aksesoris untuk interior dan eksterior bus yang berlebihan.

Manager marketing PO Efisiensi, Yosua mengatakan jika perusahaannya sudah menerapkan aturan untuk tidak memodifikasi bus secara berlebihan.

Bahkan aturan ini viral di media sosial dalam sebuah foto yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Irfangi yang diunggah ulang oleh Instagram @busmaniacom.

Baca juga: Tantang Carry dan Grand Max, Ini Keunggulan Wuling Formo Max

“Kalau melihat perkembangan sekarang ini, banyak sekali unit armada bus yang terlalu banyak diberi aksesoris baik di interior maupun eksterior. Kami dari PO Efisiensi memberikan larangan serta himbauan bagi para crew kami supaya tidak ada penempelan aksesoris tidak sesuai standar di armada,” kata Yoshua kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Larangan yang aksesoris yang dimaksud adalah stiker variasi, aksesoris lampu yang tidak standar, klakson yang tidak standar, pelek yang diganti tidak sesuai standarnya.

Kemudian dilarang juga untuk menggunakan livery di bemper depan maupun belakang bus yang tidak standar. Larangan ini sengaja ditujukan untuk awak bus yang kerap memodif bus sesuka hati.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BUSMANIACOM | TALK ABOUT BUS (@busmaniacom)


“Bagi kami itu merusak bodi dan tidak nyaman untuk dipandang. Apalagi lampu dan klakson yang dapat mengganggu pengendara jalan yang lain,” kata Yoshua.

Selain itu, larangan ini juga terkait dukungan PO Efisiensi kepada aturan pemerintah yang bertujuan untuk kebaikan bersama.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghimbau jika standar modifikasi kendaraan umum harus sesuai dengan Surat Kelayakan Rancang Bangun (SKRB).

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dimensi bus besar sudah diatur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com