Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Kelebihan Muatan, Simak Aturannya

Kompas.com - 09/01/2023, 09:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membawa barang bawaan atau jumlah penumpang yang melebihi kapasitas maksimal daya angkut mobil, tak hanya bisa merusak komponen kendaraan tetapi juga membahayakan bagi pengemudi dan penumpang.

Seperti contoh video yang diunggah akun Tiktok bernama @yoyosallata, (4/1/2023). Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah mobil yang kelebihan muatan hingga pintu bagasi tidak bisa tertutup.

Bahkan, pada cuplikan tersebut terlihat sepeda motor yang turut diangkut oleh beberapa mobil itu.

Baca juga: PO Haryanto Langsung Rilis 2 Bus Baru Usai Rian Mahendra Keluar

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, membawa barang atau muatan ada aturannya. Jadi, jangan anggap remeh sekadar cari irit saja.

“Ketika tidak sesuai aturan, maka ban, suspensi, driver, struktur kendaraan akan bekerja diluar kemampuan dan akhirnya justru berujung celaka,” ujar Sony.

Sony menambahkan, kendaraan yang muatannya berlebih sangat membahayakan. Sebab jika overloading, kendaraan akan mudah oleng dan terbalik karena suspensi dan ban sudah tidak mampu memberikan data dukung optimal.

@yoyosallata Membalas @agungsr01 ? suara asli - Zul dg nai’????

“Kemudian jika over dimensi, fatalitas kabin itu terbatas sehingga barang-barang bawaan tidak boleh sedikitpun keluar melebihi lebar dan tinggi dari kendaraan,” kata dia.

Tak lupa, Sony juga mengingatkan, barang yang keluar melebihi dimensi kendaraan bisa melukai atau menyerempet orang lain.

“Kalaupun akan membawa barang, idealnya menggunakan kendaraan pikap,” ucapnya.

Hal yang membahayakan lainnya adalah terkait visibilitas, sekalipun barang muat di dalam kabin bukan berarti boleh diisi barang penuh. Sebab, menurut Sony, pengemudi butuh visibilitas ke belakang dari kaca spion tengah.

“Jadi tetap ketinggian maksimum adalah sebahu pengemudi. Semakin besar visibilitas pengemudi semakin mudah mengantisipasi kondisi darurat,” katanya.

Adapun aturan mengenai muatan barang dalam mobil penumpang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Untuk diketahui, mobil penumpang dalam aturan tersebut dimaknai sebagai kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudi atau beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Dalam Pasal 10 dijelaskan, angkutan barang dengan kendaraan bermotor harus menggunakan mobil barang. Akan tetapi, penggunaan mobil penumpang untuk mengangkut barang diizinkan jika memenuhi syarat teknis.

Syarat teknis yang dimaksud adalah:

  • Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus
  • Barang yang diangkut sesuai ruang muatan
  • Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya

Angkutan barang yang menggunakan mobil penumpang harus tetap memperhatikan faktor keselamatan. Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, dapat dikenakan dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Besok, 25 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku Ganjil Genap

Adapun Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, ”Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”

Sementara, Pasal 283 UU LLAJ berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com