Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pelat Nomor Dicopot Diyakini Hanya Sementara

Kompas.com - 29/11/2022, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meyakini bahwa fenomena hadirnya beragam jenis pelanggaran lalu lintas untuk menghindari tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) seperti mencopot pelat nomor, hanya sementara.

Hal tersebut, hanya sebagai respons sesaat dari dihapusnya tilang manual beralih ke tilang elektronik dalam menindak seluruh pelanggar lalu lintas. Namun seiring dengan ketegasan petugas dan diperbanyaknya titik ETLE, prilaku itu akan hilang.

"Kita ingin memberikan edukasi pada mayarakat, apa iya mereka ingin terus-terusan tidak tertib? Kan tidak. Saya yakin awalnya terpaksa (taat lalu lintas), tapi lama-lama mereka akan menyadari sendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Pengemudi yang Pakai Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

"Ya daripada tiap hari lepas pelat nomor dan melakukan pelanggaran, nanti dia sadar, yasudahlah saya tertib saja. Kalau mereka tertib kan tidak ada masalah," lanjut dia.

Latif juga menjelaskan, penerapan ETLE bukan karena petugas ingin melakukan tilang sebanyak-banyaknya. Tetapi ingin memberikan pesan bahwa seluruh jalan di Ibu Kota sudah diawasi secara transparan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

"Dengan kamera ETLE ini kami bukan ingin banyak menilang, tapi ingin memberikan pesan bahwa semua ruas jalan di Jakarta telah diawasi," kata dia.

Sebelumnya dikatakan bahwa pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan di jalan secara langsung.

Baca juga: Batas Mobil Hybrid Bisa Dioperasikan Tanpa BBM

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Bahkan, petugas bisa langsung menyita kendaraan terkait. Hal serupa juga untuk mobil yang menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

Alasannya, Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com