Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dukung Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 21/11/2022, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) atau konvensional dipercayai bisa mendorong ekosistem penggunaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Sejalan dengan hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, jajarannya mendukung konversi kendaraan BBM ke listrik.

“Korlantas sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi dengan bekerja sama dengan kementerian ESDM,” kata Firman, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Bisakah Remote Keyless Pabrikan diganti dengan Keyless Aftermarket?

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, secara administratif pada kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.
Namun, hal ini tinggal menunggu persetujuan dari kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman ShantyabudiNTMC Polri Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi

“Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan cc/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai,” katanya.

“Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK atau BPKB sebagai kepemilikan, sehingga tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi,” ucap Firman.

Meski begitu, Firman mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke Listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.

Baca juga: Teknologi yang Antisipasi Remote Tertinggal di dalam Mobil

“Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang. Sepanjang itu tidak ada, polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK atau BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini,” kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com