Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Soal Energi Baru dan Terbarukan Masih Tahap Penyusunan

Kompas.com - 11/11/2022, 19:11 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen ILMATE Kemenperin dan perusahaan produsen kendaraan bermotor listrik, untuk proaktif dalam memberikan masukan terhadap draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan saat ini Komisi VII DPR RI sedang menyusun RUU EBET yang akan membawa dampak positif terhadap perusahaan kendaraan listrik.

Baca juga: Alasan Toyota Hanya Menjual Satu Varian bZ4X di Indonesia

“Tentu punya dampak terhadap perusahaan-perusahaan mobil listrik. Sudah pasti menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan perekonomian dan sebagainya,” kata Yulian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI pada Rabu (9/11/2022).

Untuk itu Rifin meminta ke depannya ada masukan-masukan dari industri mobil untuk memperkaya pembahasan RUU EBET melalui Focus Group Discussion (FGD).

Hal tersebut agar perusahaan kendaraan yang ikut serta bisa lebih banyak, misalnya keikutsertaan pabrikan otomotif Eropa.

Mobil listrik Wuling Air ev dengan livery khusus KTT G20 di BaliDok. Wuling Mobil listrik Wuling Air ev dengan livery khusus KTT G20 di Bali

Dengan begitu, dapat satukan visi bahwa perusahaan penerima manfaat dari RUU EBET memberikan kontribusi nyata secara perekonomian kepada bangsa dan negara dengan meningkatnya perekonomian dan terbukanya lapangan kerja.

Baca juga: Royal Enfield Super Meteor 650 Meluncur di EICMA 2022

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan. jika DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU EBET belum disampaikan pemerintah karena ada beberapa hal yang masih belum kompak, salah satunya yaitu mengenai power wheeling.

“Seluruh pemangku kepentingan, termasuk Ditjen ILMATE bisa berkontribusi kepada pembahasan RUU EBET. Karena ketika nanti sudah dinyatakan ada DIM, maka dibentuk Panja. Masih ada waktu untuk memberikan masukan,” kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com