Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Pertalite dan Solar Naik, Tarif Angkutan Umum di Jakarta Juga Naik

Kompas.com - 05/09/2022, 13:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi menaikkan harga BBM subsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar. Untuk Pertalite, harganya naik dari Rp 7.650 jadi Rp 10.000 dan solar naik dari Rp 5.150 jadi Rp 6.800 per liter.

Tentu saja kenaikan harga bahan bakar bisa berpengaruh pada ongkos atau tarif angkutan umum. Misalnya di Jakarta, sudah ada estimasi kenaikan tarif angkutan umum dari 12,5 persen sampai 17,5 persen.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, kenaikan tersebut masih dalam bentuk estimasi, nantinya akan keluar jumlah besaran kenaikan tarif yang sudah pasti.

Baca juga: Cara Irit Mengendarai Mobil Matik di Tengah Kenaikan Harga BBM

Tangkap layar Lasanda Deepthi, wanita Sri Lanka berusia 43 tahun, pengemudi bajaj online di pinggiran ibu kota komersial Sri Lanka.
REUTERS via Twitter Tangkap layar Lasanda Deepthi, wanita Sri Lanka berusia 43 tahun, pengemudi bajaj online di pinggiran ibu kota komersial Sri Lanka.

"Jadi kalau berkaitan di transportasi ini untuk Provinsi DKI Jakarta, kalau angkot ada keputusan gubernurnya nanti, akan kita bahas dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub). Kalau taksi berkaitan dengan Kemenhub, Dirjen Perhubungan Darat," ucapnya kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Shafruhan menjelaskan, estimasi kenaikan tarif angkutan ini baru meliputi berbagai moda. Mulai bajaj, mikrolet, bus kota, bus akap, bus pariwisata, angkutan barang dan khusus pelabuhan.

"Kecuali yang non reguler, yang sudah terintegrasi dengan Transjakarta dan Jalingko, tidak kita bahas," kata Shafruhan.

Baca juga: Revvo 89 Jadi Bensin Paling Murah, Amankah Ditenggak Mobil Modern?


Mengenai berapa kenaikan tarif yang pasti, Shafruhan belum bisa bicara banyak, tapi pasti nanti akan diumumkan. Namun siap-siap, para pengemudi mikrolet atau angkot ada yang sudah menaikkan tarifnya Rp 500-Rp 1.000.

"Belum keluar (aturan) itu kan dia beban operasionalnya berat, nanti akan ditetapkan secara resmi. Mudah-mudahan minggu ini kita keluarkan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com