Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan di Sejumlah Daerah

Kompas.com - 02/09/2022, 09:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih mulai diberlakukan secara bertahap.

Untuk diketahui, perubahan warna tersebut mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Cara Urus STNK Motor yang Hilang tapi Masih Kredit

Pada pasal 45 nomor 1 bagian a, TNKB memiliki tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Salah satu daerah yang sudah turut menerapkan perubahan ini adalah Sukoharjo, Jawa Tengah. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa ketentuan ini telah resmi diberlakukan pada 25 Agustus 2022 yang lalu.

"Untuk pelat nomor putih tulisan hitam mulai minggu ini per tanggal 25 Agustus 2022 sudah didistribusikan ke wajib pajak," ucap dia, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Kamis (1/9/2022).

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga, Ini Banderol BBM Nonsubsidi per September 2022

Namun, pelat nomor kendaraan berwarna hitam masih tetap bisa digunakan selama masa berlakunya belum habis. Sedangkan untuk pemilik kendaraan yang belum waktunya  melunasi pajak kendaraan lima tahunan yang dibarengi penggantian pelat, maka tidak perlu mengganti ke warna putih.atau sesuai dengan masa kedaluwarsa.

Namun yang terpenting, masa berlaku pelat hitam tersebut sesuai dengan masa kedaluwarsa Surat Tanda Nomor (Kendaraan).

"Untuk stok material di Samsat, khusus roda dua ada 6400 pelat dan roda empat ada 1650 pelat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com