Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Blokir STNK secara Online

Kompas.com - 10/08/2022, 16:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau lapor jual kendaraan, sekarang tidak perlu repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat atau ingin cara yang lebih mudah, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan secara daring atau online, yakni melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Dengan melakukan pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru.

Baca juga: Ada Aksi Buruh di Senayan, Simak Pengalihan Arus Lalu Lintas Hari Ini

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, untuk pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa melakukan lapor jual kendaraan via pajak online. Bapenda DKI Jakarta berwenang dalam pemungutan pajaknya, sementara terkait blokir STNK ranahnya ada di kepolisian,” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Pemilik kendaraan cukup membuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang langsung sinkron dengan data kendaraannya.

Blokir STNK Secara Onlineist Blokir STNK Secara Online

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data kepemilikan kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  • Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  • Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa di download di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca juga: Daftar Harga Mazda 323 Bekas Mulai Rp 9 Jutaan

Sementara untuk langkah yang harus dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
Pilih menu PKB
-Pilih pelayanan
-Jenis pelayanan blokir kendaraan
-Pilih NOPOL yang mau diblokir
-Unggah kelengkapan dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
-Kemudian klik ‘kirim’

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut, maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simple sebab bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com