Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sebenarnya Manfaat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Setiap Tahun?

Kompas.com - 10/08/2022, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comApa sebenarnya manfaat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun?

Mungkin pertanyaan ini pernah mampir ke pikiran seseorang dan belum ada penjelasan dari pihak berwenang.

Pajak kendaraan bermotor wajib dilunasi tiap tahunnya, sebab kewajiban ini punya banyak manfaat langsung bagi para pemilik kendaraan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi menjelaskan, manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di antaranya, masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.

Baca juga: Royal Enfield Hunter 350 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 27 Jutaan

Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motorKOMPAS.com/MUHLIS ALAWI Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motor

"Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah," ujar Firman, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Menurut Firman, dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Meski begitu, Firman ingin pengendara selamat selama perjalanan, dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Video Viral karena Kompolnas Dianggap Jubir Polisi, Benny Mamoto Buka Suara

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Apabila kendaraan tidak bayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak dapat dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.

"Jasa Raharja bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak," kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com