Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara dan Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Satpas Keliling

Kompas.com - 08/08/2022, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masyarakat semakin mudah untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), jika masa berlaku SIM sudah hampir habis.

Pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjang di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM setempat. Tapi bisa melakukan perpanjangan di Satpas keliling.

Untuk jadwal pelayanan Satpas SIM keliling, pemohon SIM dapat melihatnya melalui website NTMC Polri atau dapat memantau update melalui akun twitter @TMCPoldaMetro.

Namun perlu diingat, untuk pelayanan SIM di Satpas keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan juga SIM C. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM Polres di daerah masing-masing.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022

Selain itu, untuk perpanjangan SIM BI dan BII umum juga tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM di Satpas atau gerai SIM, sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Di antaranya, KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan juga surat kesehatan.

Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran- Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran

Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi sesuai data pribadi. Untuk mempercepat proses pengisian data disarankan membawa alat tulis sendiri.

Usai mengisi data diri, pemohon bisa menyerahkan kembali formulir tersebut kepada petugas dan menunggu namanya dipanggil oleh petugas.

Baca juga: Tiga Karoseri Pembuat Bus Ikut Ramaikan GIIAS 2022

Jika sudah dipanggil, maka pemohon dipersilahkan masuk ke dalam mobil layanan guna keperluan tes kesehatan.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif perpanjang untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan C Rp 75.000. Tetap ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com