Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022

Kompas.com - 08/08/2022, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak terkecuali pengguna sepeda motor wajib mengantongi SIM C sebagai persyaratan berkendara di jalan raya.

Saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Penggolongan ini dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus. Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Aplikasi Signal

Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya harganya tetap sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019)

Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Selanjutnya, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Baca juga: Shuttle Bus Gratis GIIAS 2022 Hanya Tersedia di BSD dan Lebak Bulus

Adapun untuk persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
-Sehat jasmani dan rohani
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com