Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Nunggak 2 Tahun STNK Bisa Diblokir, Kendaraan Dipastikan Bodong

Kompas.com - 01/08/2022, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi mengenai aturan penghapusan data kendaraan bermotor untuk pemilik yang lalai membayar pajak.

Pasalnya, hal tersebut dipercaya bisa mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban kepemilikan suatu kendaraan bermotor. Di sisi lain, juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Regulasi Hapus Data STNK Mati Pajak 2 Tahun Segera Diimplementasikan

Bapenda Jabar Perwakilan Kabupaten Tasikmalaya bersama tim gabungan, Polantas, Denpom dan Dishub setempat menggelar razia pajak kendaraan untuk menekan peningkatan pajak di Perempatan Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/2/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Bapenda Jabar Perwakilan Kabupaten Tasikmalaya bersama tim gabungan, Polantas, Denpom dan Dishub setempat menggelar razia pajak kendaraan untuk menekan peningkatan pajak di Perempatan Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/2/2020).

Adapun payung hukum kebijakan itu, tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya itu, dipastikan tidak dapat diregistrasi kembali. Hanya saja, sifat kebijakannya bukan pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," kata Yusri.

Baca juga: Putaran Mesin Mobil Terdengar Pincang, Coba Periksa Komponen Ini

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak. Ini dapat yah, bukan pasti," tambah dia.

Dalam kesempatan sama, Yusri juga mengatakan bahwa kepatuhan masyarakat atau pemilik kendaraan patuh pada pembayaran pajak juga demi kepentingan bersama.

"Bayar pajak itu wajib, ini kewajiban supaya pembangunan bisa berjalan optimal khususnya pada ruas-ruas jalan. Jadi yang akan mendapatkan manfaat itu ya pengguna kendaraan itu juga natinya," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com