Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir

Kompas.com - 19/07/2022, 09:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik, alias traffic law enforcement (ETLE) akan dikenakan sanksi yang cukup berat. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan sanksi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik. Otomatis, mobil atau sepeda motor itu statusnya menjadi bodong.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, sanksi tersebut nyata.

Baca juga: Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Ini Cara Urusnya

"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, Senin (18/7/2022) malam.

Petugas kepolisian hendak mencetak surat konfirmasi tilang usai memverifikasi gambar hasil tangkapan kamera tilang elektronik atau ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian hendak mencetak surat konfirmasi tilang usai memverifikasi gambar hasil tangkapan kamera tilang elektronik atau ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik koendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.

Maka dari itu, Yusri mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas, dan juga taat membayar pajak. Apabila kena tilang elektronik maka disarankan juga untuk segera mengurus agar STNK tidak terblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com