Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Kompas.com - 15/07/2022, 17:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia.

Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM saat melajukan kendaraan akan kena tilang dan denda dari pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM harus mengurusnya melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di bawah institusi Polri di bidang lalu lintas.

Baca juga: Mau Punya Mobil Double Cabin, Ingat Wajib Uji KIR

Di Indonesia sendiri ada berbagai jenis SIM dan digolongkan berdasarkan tingkat keahlian pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi dan besaran berat ranmor.

Terdapat dua golongan SIM di Indonesia, SIM perseorangan untuk kendaraan pribadi dan SIM umum untuk kendaraan umum Pemilik.

Berikut ini adalah pengelompokan SIM perseorangan:

1. SIM A, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat paling maksimal 3.500 kilogram.
2. SIM B I, digunakan untuk mengemudikan mobil bus dan barang perseorangan dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B II, digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau ranmor dengan menarik kereta rempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.


4. SIM C, digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri atas:

· SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder.
· SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder.
· SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.

5. SIM D, digunakan untuk pengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Baca juga: Hyundai Rilis Mobil Listrik Konsep RN22e Berbasis Ioniq 6

Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.

Berikut ini adalah pengelompokan dari SIM umum:

1. SIM A Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram.
2. SIM B I Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B II Umum, digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com