Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos PO Haryanto Ditegur di Terminal Tirtonadi, Ini Aturan Bikin Video di Terminal

Kompas.com - 11/07/2022, 13:04 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, Direktur Operasional PO Haryanto Rian Mahendra membuat video mengenai sosialisasi Terminal Tirtonadi di Solo yang baru selesai direnovasi.

Pada video yang diunggah ke Youtube akun PO Haryanto Official. Hal yang cukup unik terlihat pada video tersebut ketika Rian ditegur karena membuat video di area terminal oleh salah satu petugas.

"Gini mas, ambil gambar itu memang harus izin dulu. Ambil gambar, video, itu harus memberi tahu ke pimpinan tempat ini. Dari pihak sini (terminal) nanti ada yang back up, apa yang dibutuhkan, dikasih tahu semuanya," ucap petugas tersebut dikutip Kompas.com dari video PO Haryanto Official, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Spesifikasi Khusus yang Biasa Dipesan Bus Lintas Sumatera

Bus PO Haryanto buatan Karoseri Trijaya UnionDOK. TRIJAYA UNION Bus PO Haryanto buatan Karoseri Trijaya Union

Redaksi Kompas.com pun melakukan konfirmasi ke Koordinator Terminal Tirtonadi Joko Sutriyanto mengenai hal tersebut.

Joko mengatakan untuk pembuatan video dalam maksud konten sebenarnya boleh saja, tidak harus izin formal.

"Kita malah senang kalau ada yang video-kan. Kalau mengenai izin itu terkait video untuk kebutuhan studi, nanti kita support dengan data-data dari terminal yang lengkap," ucapnya kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, video seperti vlog atau sekadar untuk konten hiburan sah-sah saja dilakukan. Sedangkan video mengenai data-data, memang harus izin agar dibantu mendapatkan informasi yang tepat.

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Charly Van Houten di Tol Cipularang


"Intinya ijin terkait pendukungan data. Kalau izin, mempermudah kami menyiapkan data-data dari terminal," ucapnya.

Jadi jika membuat video jalan-jalan saja, tidak masalah kalau tidak izin. Namun jika mau menyematkan informasi mengenai terminal, harus izin agar diberikan informasi yang benar dan sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com