Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resepsi Nikahan Jangan Asal Tutup Jalan, Bisa Kena Pidana

Kompas.com - 07/07/2022, 13:06 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih sering ditemukan resepsi pernikahan mendirikan tenda di jalan tanpa mempertimbangkan aspek lalu-lintas. Hal ini bisa terjadi karena ketidaktahuan atau mungkin ikut-ikutan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan (LLAJ), jalan yang digunakan untuk keperluan lain perlu izin khusus.

Baca juga: BMW Motorrad Ungkap Alasan Enggan Bergabung ke MotoGP

"Hal ini tidak boleh terjadi sehingga perlu sosialiasasi dan memberikan pemahaman bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan ada aturan atau regulasi yang mengatur," kata Budiyanto, Kamis (7/7/2022).

 

Agus Riadi dan Ros saat mentambut tamu di acara resepsi pernikahannya (27/6/2019)KOMPAS.com/IDHAM KHALID Agus Riadi dan Ros saat mentambut tamu di acara resepsi pernikahannya (27/6/2019)

Budiyanto mengatakan, mengacu pada pasal 127 ayat 3, penggunaan jalan baik jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi asal punya izin.

"Mengacu pada aturan tersebut di atas bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan namun tetap harus mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan aturan hukum pasal 128 ayat 3," katanya.

"Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei," kata Budiyanto.

 Baca juga: Pilihan SUV Murah di Bawah Rp 250 Juta

Wali Kota Surabaya, Risma, seusai resepsi Hari Jadi Surabaya ke-725.KOMPAS.com/Achmad Faizal Wali Kota Surabaya, Risma, seusai resepsi Hari Jadi Surabaya ke-725.

"Memungkinkan tidak jalan tersebut digunakan kegiatan lain diluar fungsi jalan (kelas jalan, kapasitas, jalan alternatif ada atau tidak akan menjadi pertimbangan), sesuai yang diatur dalam pasal 128 ayat 1, 2, dan ayat 3," katanya.

Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com