Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 29/06/2022, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini tak jarang kejadian pengemudi mobil atau sepeda motor mendapat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) padahal tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Seperti contoh kejadian yang menimpa warga di Kota Malang, Jawa Timur, yang mengeluhkan adanya surat tilang elektronik nyasar karena tidak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

Hal ini diunggah melalui akun Facebook-nya bernama Rahwana Rama. Dalam postingan tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa sepeda motor yang tertera dalam konfirmasi tilang tersebut bukan miliknya.

Ia mengatakan, bahwa sepeda motor kepunyaannya adalah jenis Honda Beat yang tidak ada dalam foto tersebut. Sedangkan sepeda motor pelanggar yaitu Honda Vario.

Baca juga: New Mitsubishi Colt L300 Masih Impor dari Filipina

Lur.. ijin bertakon.. Cara protes e nandi lur iki duduk aku dan duduk sepedaku, sepedaku beat seng difoto vario. Tapi plat e dan sak bulan tahun e podo karo nggonku. Infonya dulur????? (Izin bertanya, cara protesnya gimana, ini bukan aku dan sepeda motorku. Sepeda motorku Beat, yang difoto Vario. Tapi pelat dan bulan sama tahunnya sama kaya punyaku),” dikutip dari postingan akun Facebook, Rahwana Rama, Selasa (28/6/2022).

Warga net di Malang mengeluhkan adanya konfirmasi tilang elektronik yang tidak sesuai dengan kendaraan pemilik.Tangkapan layar dari postingan akun Facebook, Rahwana Rama Warga net di Malang mengeluhkan adanya konfirmasi tilang elektronik yang tidak sesuai dengan kendaraan pemilik.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, polisi perlu meningkatkan perbaikan data registrasi kendaraan bermotor atau ERI (electronic registration identification).

“Sehingga tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subjek hukum dalam surat tilang. Hal ini berpeluang atau dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum baru, yakni Pra Peradilan,” ucap Budiyanto.

Sebab, menurutnya, ranah Pra Peradilan berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan dan lain sebagainya.

“Dalam mekanismenya penyelesaian sistem penegakan hukum ETLE bahwa pelanggaran yang terdeteksi oleh CCTV akan dapat dilihat di back office di control room di mana ruang tersebut telah disiapkan SDM untuk menganalisa dan memverifikasi data pelanggar,” katanya.

Kemudian data akan di kroscek dengan data ERI (regident) sebagai data awal pembuatan surat konfirmasi yang ditujukan kepada identitas yang ada di STNK.

“Surat konfirmasi inilah yang harus dijawab oleh pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK dikandung maksud untuk memastikan subyek hukum atau pelanggaran atau yang mengemudikan mobil tersebut saat terjadi pelanggaran,” katanya.

Baca juga: Ingat Lagi Bahaya Naik Motor Sambil Main HP

Budiyanto melanjutkan, menurut pengamatannya, adanya protes pengemudi yang merasa kena tilang ETLE padahal tidak melanggar bisa terjadi, karena adanya kendaraan mobil yang menggunakan nopol tidak sesuai dengan peruntukannya (pelat nomor ganda) atau analisa data pelanggar kurang cermat atau kurang teliti.

“Adanya kesalahan tersebut penyidik dapat menganulir kesalahan kendaraan yang kena ETLE padahal merasa tidak melanggar, yang penting data pelanggar belum dikirim ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan,” kata dia.

Lantas, apa yang harus pemilik kendaraan lakukan bila kendaraan yang tertangkap kamera tidak pernah dikenali sebelumnya meski nomor polisinya sama?

Hal ini masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.

Baca juga: Jangan Pernah Tanggapi Sopir yang Emosional di Jalan Tol

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com