Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor, Penting Selalu Jaga Jarak dengan Kendaraan Besar

Kompas.com - 28/06/2022, 12:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com 
- Menjaga jarak aman masih dianggap sepele bagi sebagian besar pengendara motor di jalan. Salah satu buktinya, kerap terjadi kasus kecelakaan akibat pengendara motor tidak jaga jarak dengan kendaraan lain, terutama yang berukuran besar.

Kecelakaan seringkali berawal dari pengendara motor yang gagal menyalip kendaraan besar. Padahal, mendahului kendaraan besar sebaiknya dihindari khususnya jika bukan dalam keadaan darurat.

Dengan dimensi yang besar dan lebih panjang, menyalip tanpa perhitungan matang membuat pengendara sepeda motor berpotensi menyenggol bodi truk dan terjatuh, atau adu banteng dengan kendaraan lain yang melaju dari berlawanan arah.

Baca juga: Bahaya Nyata Truk Melaju di Lajur Kanan Jalan Tol

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa kecelakaan akibat gagal menyalip sudah sering terjadi karena kurangnya perhitungan pengendara motor.

"Ini yang harus selalu dicatat oleh para pengguna jalan. Bus atau kendaraan yang memiliki dimensi besar, blind spot-nya juga besar. Maka dari itu harus selalu menjaga jarak, untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Jusri pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri menekankan, jaga jarak aman menjadi hal yang penting saat berkendara. Dengan menjaga jarak aman, pengendara memiliki waktu untuk memproses kejadian, mengambil keputusan atau menghindar jika terjadi hal tidak terduga di depannya, seperti pengereman mendadak.

Baca juga: Pengemudi Mobil Menang Adu Argumen dengan Polisi Soal Razia

Peraturan tentang jaga jarak aman saat berkendara juga diatur secara hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Pasal 62:

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

Baca juga: Jangan Lupa, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

"Jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan lain. 

Pengemudi harus memperhatikan/menjaga jarak antara kendaraannya dengan kendaraan yang berada di depannya agar tidak terjadi benturan jika kendaraan yang berada di depannya berhenti mendadak serta agar dapat dengan mudah melakukan gerakan melewati atau mengubah haluan ataupun pada waktu dilewati oleh kendaraan lain.

Bagi pengemudi kendaraan tidak bermotor, apabila berjalan beriringan harus memberikan cukup ruang antara dua iringan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com