Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Layanan SIM Keliling di Gresik Hari Ini

Kompas.com - 23/06/2022, 06:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

AKARTA, KOMPAS.com – Setiap orang yang berkendara dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraannya.

Bagi Anda warga Kota Gresik Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Gresik yang sudah disediakan.

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Bus Pariwisata Harus Punya Manajemen Perawatan

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 23 Juni 2022 berlokasi di ruko Paragon Plaza mulai pukul 08.00 - 10.00 WIB.

SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres di lokasi khusus menggunakan mobil khusus.

 

Maka dari itu, layanan SIM keliling setiap harinya akan berpindah-pindah guna memudahkan masyarakat saat perpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM Keliling Polrestro Gresik hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)KOMPAS.com/Serafina Ophelia Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga: Saat Hujan Lebat, Mobil yang Sedang Melaju Bisa Tersambar Petir?

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com