Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Pelat Nomor di Windshield Motor Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 18/06/2022, 15:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan elemen wajib bagi motor dan mobil untuk melaju di jalan.

Namun, masih banyak kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai spesifikasi. Tidak hanya memasang pelat nomor palsu, namun ada juga yang memasang pelat nomor di posisi yang tidak tepat.

Menempatkan pelat nomor di belakang windshield kerap menjadi kesalahan yang dilakukan pemilik motor.

Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Fungsi Tombol pada Tuas Transmisi Mobil Matik

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan jika pelat nomor memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, penempatan pelat nomor pada dasarnya harus berada di tempat yang terlihat jelas dan tidak tersembunyi.

“Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.

Kompas.com/Fathan Radityasaniwindshield planet motorsport Kompas.com/Fathan Radityasani

Menurut Budiyanto, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Boleh saja memasang di windshield, hanya saja pelat nomor tersebut harus bisa terlihat dengan jelas dari depan.

Baca juga: Pemilik Mobil Matik Wajib Tahu Fungsi Shift Lock

“Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata Budiyanto.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com