Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Ini jika Menemukan Pelat Nomor Kendaraan Kembar

Kompas.com - 17/06/2022, 13:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu unsur penting bagi setiap jenis transportasi darat. Setiap kendaraan memiliki nomor kendaraan yang berbeda satu sama lain.

Namun, kejadian nomor kendaraan kembar atau pelat nomor yang serupa dengan kendaraan lain kerap terjadi. Padahal, mobil atau motor yang berbeda namun memiliki pelat nomor sama tidak diperbolehkan.

Baca juga: Bertemu Bus Ngeblong di Jalan, Lebih Baik Menghindar

Jika menemukan kendaraan berbeda dengan pelat nomor yang sama sudah dipastikan salah satunya adalah palsu.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan jika pengendara menemukan kejadian atau alami langsung kejadian nomor kendaraan serupa dengan kendaraan lain harus segera memeriksa serta melaporkan ke samsat.

“Langsung melaporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor tentang nomor tersebut. Nanti akan ketahuan mana yang asli mana yang tidak. Kalua nomor tersebut asli akan muncul identitas dari pemilik kendaraan bermotor tersebut,” kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Nanti oleh pihak polisi akan ditelusuri nomor palsu tersebut untuk segera ditindak. Nomor palsu tidak boleh dipergunakan sembarangan karena menyalahi aturan berlalu lintas.

Tidak hanya itu saja, kini juga ada layanan dari tiap Provinsi yang bisa digunakan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan secara online.

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

“Begitu menemukan pelat nomor kendaraan yang sama harus segera di foto untuk barang bukti laporan jika ada nomor ganda yang diduga melakukan pemalsuan,” kata Budiyanto.

Jika terdapat pelat nomor kendaraan ganda tidak sesuai yang dikeluarkan polisi, hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 280, bila kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Perbandingan Bus Mesin Depan dan Belakang, Mana yang Lebih Nyaman?

Namun jika ada unsur pemalsuan yang disengaja konteksnya dengan surat. Polisi akan memeriksa STNK kendaraan apakah ada perubahaan identitas yang disengaja.

Nantinya akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara tentang pemalsuan dokumen.

“Nantinya jika indikasi pemalsuan terbukti akan dikerahkan ke Reserse untuk ditindaklanjuti tentang pemalsuan dokumen,” kara Budiyanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com