Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tarif Pelat Nomor Pilihan 168 Disebut Lebih Mahal, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 13/06/2022, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang kita melihat pemandangan kendaraan bermotor di jalan raya menggunakan pelat nomor cantik. Sebagai contoh, hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.

Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis karena pemerintah dan Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Terkait pelat nomor cantik, baru-baru ini viral di media sosial tayangan dengan narasi yang mengatakan bahwa pelat nomor dengan angka “168” memiliki harga yang lebih mahal dari nomor polisi biasa.

Baca juga: Mau Dapat Pelat Nomor Putih, Lunasi Dulu Pembayaran Pajak Kendaraan

“Apakah kalian tau, pilnop angka “168” itu harganya lebih mahal dari nopol pilihan biasa loh. Ada yang tahu kenapa?” tulis narasi tersebut.

Unggahan tersebut pun mendapat berbagai respons dari warganet, tak sedikit yang berkomentar bahwa angka tersebut merupakan angka keberuntungan atau paling banyak diminati, sehingga memiliki harga yang lebih mahal.

“168 dipercaya nomor bawa keberuntungan/ hoki . arti nomornya sukses berkesinambungan,” tulis salah satu warganet.

“karena sering dipake jadi B 168 OSS (big boss) alias paling diminati,” tulis warganet lainnya.

@toyotabaru_jakarta

 

? Somebody That I Used to Know (Remix) - ?

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut tidak benar adanya. Menurut Sambodo, dalam pembuatan pelat nomor, semuanya disesuaikan dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tidak benar, semuanya sesuai biaya PNBP sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk nomor pilihan tiga angka,” ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa pemilik bisa meminta pelat nomor cantik dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor CantikDari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik

Untuk pelat nomor biasa (NRKB), dikenakan biaya Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000. Jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Baca juga: Suzuki Siapkan Teknologi Mild Hybrid buat Model Lain

Berikut ini daftar harga penerbitan pelat nomor cantik mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:

  • NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta.
  • NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta.
  • NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta.
  • NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta.

Perlu dicatat, pelat nomor cantik hanya berlaku lima tahun. Jika ingin dilanjutkan, kembali bayar penerimaan bukan pajak. Sedangkan jika tidak dilanjutkan, pemilik tetap mendapatkan NRKB, tetapi sesuai aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com