Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Biaya Cabut Berkas Mobil

Kompas.com - 11/06/2022, 18:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas keterbatasan dana, banyak orang yang akhirnya memilih untuk membeli mobil atau sepeda motor bekas.

Namun salah satu risiko yang harus dilakukan usai membeli kendaraan berkas adalah melakukan proses kepengurusan surat-surat untuk kebutuhan balik nama

Tapi bagi yang membeli kendaraan dari luar kota, maka harus dilakukan yang namanya cabut berkas atau mutas di kota asal kendaraan, untuk didaftarkan kembali di Samsat kota saat ini.

Lalu berapa biaya yang harus dilakukan untuk proses mutasi tersebut? 

Baca juga: Agar Aman, Ingat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Baca juga: 5 Penyebab Semburan Air Wiper Melemah

Seperti dilansir Kompas.com, perhitungan biaya cabut berkas mobil 2022 telah ditetapkan sebesar 1 persen dari harga pembelian per unit.

Biaya tersebut yakni Bea Balik Nama (BBN) yang  dianggap paling mahal karena pemilik kendaraan harus membayar sebesar 1 persen dari total harga kendaraan.

Misal, harga mobil senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1 persen x Rp 200 juta, yakni sebesar Rp 2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat.

Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di PegadaianDok Samsat Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian

Selain itu, juga wajib melampirkan beberapa dokumen tambahan, seperti ;

  • Surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang)
  • Surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang)
  • Fotokopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/perdata.
  • Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-maisng satu minggu di media cetak yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com