Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Bilang Pelanggaran ODOL Masuk Level Gawat Darurat

Kompas.com - 06/06/2022, 14:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Truk yang kelebihan muatan dan dimensi atau over dimensi over load (ODOL) masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas.

Pengamat Transportasi Djoko Setyowarno mengatakan, dibutuhkan ketegasan untuk penanganan truk ODOL.

Sebab, pelanggaran muatan truk sudah masuk level gawat darurat lantaran banyaknya korban jiwa.

“Alih-alih hukum ekonomi memaksa para pemilik armada truk dan pengusaha logistik merombak dimensi bak untuk memangkas biaya perjalanan. Tetapi berseberangan dengan regulasi tentang truk ODOL, ketegasan penegakan hukum secepatnya karena sudah banyak korban tabrak belakang," kata Djoko, kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Mengurangi jumlah pelanggaran truk ODOL, termasuk tugas bersama, tidak hanya dari kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepolisian.         

Baca juga: Tilang di Titik Perluasan Ganjil Genap Jakarta Berlaku dari 13 Juni 2022

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

"Awalnya dari pemilik armada supaya sadar keselamatan di jalan adalah prioritas. Jangan hanya cari keuntungan," ucap Djoko.

Terakhir, Djoko mengatakan, sebelum masuk gerbang tol, kendaraan truk bermuatan berat harusnya dihentikan atau di ilang untuk mengurangi resiko kecelakaan.

"Muatan berlebihan resikonya tertinggi rem blong, hilang kendali, dan sangat berbahaya jika ditabrak dari belakang karena jalan minim penerangan," ujarnya.

Umumnya, selain muatan di luar batas maksimal yang dampaknya mempengaruhi kinerja sistem rem kendaraan, juga penggunaan suku cadang tidak sesuai standar meningkatkan resiko kecelakaan.

Baca juga: Daftar Kendaraaan yang Kebal Aturan Ganjil Genap Jakarta

Polisi sedang melakukan penilangan terhadap truk ODOL di Kabupaten Lumajang, Senin (7/3/2022)Dok. Polres Lumajang Polisi sedang melakukan penilangan terhadap truk ODOL di Kabupaten Lumajang, Senin (7/3/2022)

Yogi Krisidian, After Sales Business Development Department Head PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) mengatakan, agar sistem pengereman truk maupun bus bekerja dengan maksimal, kendaraan harus mengangkut beban sesuai batas kemampuan.

“Karena pengereman kita sudah dihitung dengan kapasitas kendaraan, mobil ini standarnya bisa bawa beban berapa banyak. Sehingga diameter brake dan sebagainya sudah diperhitungkan, supaya mampu melakukan pengereman,” ujar Yogi kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com