Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Berlaku Tanpa Tilang

Kompas.com - 06/06/2022, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap nomor polisi di 25 ruas jalan DKI Jakarta berlaku hari ini, Senin (6/6/2022).

Namun dalam pekan pertama kebijakan, pihak kepolisian belum lakukan tindakan hukum kepada para pelanggar. Semuanya baru akan ditegur supaya tidak melakukan hal tersebut lagi.

"Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya teguran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Hasil MotoGP Catalunya 2022, Quartararo Tak Terkejar, Martin Kedua

Ilustrasi macetralfgosch Ilustrasi macet

Sosialisasi ini akan digelar sampai Minggu, 12 Juni 2022. Implementasi penuh dilaksanakan sepekan setelahnya atau mulai 13 Juni 2022 dengan sanksi tilang baru para pelanggar.

"Penegakan hukum nanti baru akan dilaksanakan pada 13 Juni 2022," kata Sambodo.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap diterapkan seiring dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek.

Kondisi tersebut berimbas pada peningkatan volume lalu lintas yang signifikan di wilayah Jakarta, sehingga membuat beberapa kepadatan

"Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien," ujar Syafrin dalam keterangan resminya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Bolehkan Modifikasi Sabuk Pengaman Mobil?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan menjadi kawasan ganjil genap mulai hari ini, 6 Juni 2022:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com