Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pelat Nomor Putih Ditargetkan Mulai Pertengahan Juni

Kompas.com - 01/06/2022, 07:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna dasar putih ditargetkan berlaku mulai pertengahan bulan.

Disitat dari laman resmi NTMC Polri, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditredigent) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa material pelat nomor warna putih akan mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," ucap dia seperti dikutip NTMC Polri, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Jangan Gaya-gayaan Beli Pelat Putih Secara Online, Tidak Sesuai Spek

Pada awal pelaksanaannya, ia menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan bisa langsung mendapatkan pelat nomor baru ini. Kendaraan yang mendapatkan terlebih dahulu, diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ucap dia.

Sebagai informasi, perubahan warna dasar pelat ini dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

OtomotifKOMPAS.com Penerapan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, dari warna hitam menjadi putih ...

Baca juga: Bagi Pengemudi Pemula, Begini Cara Atasi Mobil Gagal Menanjak

Pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk tidak membeli pelat ini secara sembarangan, karena dianggap sebagai tindakan ilegal. Pelat warna putih akan diterbitkan oleh Polri; masyarakat cukup membayar kewajiban seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi atau membeli kendaraan baru.

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak, ada aturannya. Jadi harus sabar," ucap Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (29/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com